Headlines News :
Home » » Dana Zakat Maal untuk Pembangunan Masjid

Dana Zakat Maal untuk Pembangunan Masjid

Written By LMI KAB KEDIRI on 03 January 2013 | 2:54 AM

Pertanyaan :
Assalaamu\'alaikum, ustadz. Saya mau menanyakan jika dana zakat maal diberikan utk pembangunan masjid, apakah bisa? Terima kasih, ustadz

Wika


Jawaban :

Wa’alaikumussalam warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Sayyidina Rasulillah, amma ba’du:

Masalah penggunaan dana zakat untuk kepentingan pembangunan masjid dan semacamnya, adalah termasuk yang khilafiyah (diperselisihkan) diantara para ulama. Dan perselisihannya disini terpulang kepada perselisihan dan perbedaan yang terjadi dalam menafsirkan dan memaknai istilah fi sabilillah (di jalan), yang merupakan salah satu dari delapan sasaran pengalokasian zakat, seperti yang tersebut dalam firman Allah QS. At-Taubah ayat 60.

Dimana secara umum terdapat empat penafsiran terhadap makna dan arti fi sabilillah di dalam ayat tersebut, yang sekaligus mewakili empat madzhab terkait maksud dari fi sabilillah sebagai salah satu sasaran mustahik zakat.

Pertama, fi sabilillah ditafsirkan dengan makna yang paling sempit dan terbatas, yakni khusus untuk jihad perang fi sabilillah secara fisik melawan orang-orang kafir.

Kedua, sebagian ulama yang lainnya memaknainya dengan arti jihad fi sabilillah dalam rangka memperjuangkan dan membela agama Allah, tapi dengan cakupan makna jihad yang agak diperluas, sehingga tidak hanya terbatas pada perang fisik (jihad qitali) saja. Melainkan juga meliputi bentuk-bentuk perjuangan dan pembelaan terhadap Islam selain perang fisik, namun tetap yang bernuansa “perang” karena berhadap-hadapan face to face secara langsung dengan para musuh Allah yang mengancam aqidah dan agama kaum muslimin. Seperti misalnya berbagai kebutuhan dakwah dan perjuangan Islam di daerah-daerah minus agama dimana utamanya kaum muslimin disana menjadi sasaran serangan akidah dari para misionaris agama lain.

Ketiga, fi sibilillah dipahami dengan arti jihad pula namun dengan cakupan makna yang lebih luas lagi. Yakni meliputi seluruh bentuk usaha dan aktifitas (bukan termasuk kpentingan sarana fisik misalnya dan semacamnya) yang dilakukan dalam rangka memperjuangkan dan mendakwahkan Islam, seperti berbagai aktifitas dakwah pada umumnya, pendidikan dan pengajaran Islam, pengajaran Al-Qur’an, dan lain-lain.

Keempat, penafsiran kata dan istilah fi sabilillah dengan makna dan artinya yang seluas-luasnya, yang mencakup seluruh bentuk kebaikan dan kebajikan di jalan Allah, persis seperti arti kata tersebut saat digandengkan dengan kata infak, yakni infak fi sabilillah, yang memang bermakna umum sekali.

Nah, pengalokasian dana zakat untuk kepentingan pembangunan masjid, selain yang ada di daerah muslim sasaran misionaris agama lain secara khusus, hanya sesuai dengan penafsiran dan madzhab keempat yang disebutkan terakhir. Sehingga tentu hal itu boleh menurut para ulama penganut madzhab ini. Sedangkan jumhur ulama para pengikut tiga madzhab penafsiran fi sabilillah yang lainnya, tidak menyetujuinya.

Dan kami secara pribadi mengikuti madzhab penafsiran kedua, yang merupakan pendapat DR. Yusuf Al-Qardhawi hafidzahullah. Tapi di saat yang sama sangat menghormati, menghargai dan mentolerir penerapan madzhab-madzhab yang lain, khususnya ketika ada kemaslahatan-kemaslahatan tertentu untuknya.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thariq, wa Huwal Hadi ila sawa-issabil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. LMI KABUPATEN KEDIRI - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template