Ustaz, orang tua ana punya kebun karet yang penghasilannya per 20 hari Rp 10-15 juta. Namun, pengurus RW sudah memotong 2,5 persen dari harga karet setiap penjualan, tapi pemotongannya itu untuk membangun masjid, apakah ini termasuk zakat ?
Hamba Allah
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb.
Pemotongan 2,5 persen oleh pengurus RW yang Anda kabarkan itu insya Allah bisa dikategorikan ke dalam bayar zakat orang tua Anda.
Dengan catatan, bila diniatkan untuk membayar zakat. Jika tidak diniatkan untuk membayar zakat, tentu saja tidak tergolong ke dalam pembayaran zakat.
>
Khusus tentang penggunaannya oleh pengurus RW yang dialokasikan untuk membangun masjid, ini merupakan masalah lain yang perlu ditinjau ulang.
Alasannya, masjid itu pada dasarnya tidak dikategorikan ke dalam mustahik yang boleh atau berhak menerima harta (dana) zakat, seperti halnya fuqara, masakin, dan ashnaf-ashnaf lainnya.
Sejatinya, masjid dibangun atas kewajiban bersama (fardu kifayah) penduduk Muslim setempat secara bergotong-royong, sesuai dengan pesan nabi Muhamad SAW yang menyatakan, siapa saja yang membangun masjid, niscaya Allah akan membangunkan rumah (tempat tinggal) untuknya di surga nanti.
Kalaupun terpaksa uang zakat digunakan untuk membangun dan atau terutama untuk takmir masjid, hal itu dimungkinkan diambilkan dari ashnaf fisabilillah.
Dan, tentu saja, jumlahnya relatif terbatas atau bahkan harus dibatasi supaya tidak mengabaikan para mustahik lainnya, baik perorangan maupun lembaga. Demikian jawabannya, semoga jelas dan bermanfaat. Aamiin. Walahu a’lam bishawab
Prof Dr Amin Suma MA, MBA
Sumber : Repulika.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !