Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), lembaga riset zakat dan pemberdayaan independen di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2010 bekerjasama dengan Pusat Kajian Pengembangan Kawasan dan Masyarakat Universitas Tadulako/PKPKM-Untad, Palu, dan Yayasan Mitra Karya Membangun, Palu, menggelar seminar di Universitas Tadulako, Palu. Pembicara dalam seminar bertajuk “Menuju Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil dalam Pengelolaan Zakat Nasional”: Ir Nana Mintarti MP (Pengurus Forum Zakat/FOZ Pusat dan Direktur Utama IMZ), Kushardanta, SE. MM, (Direktur IMZ), Dr. Ir. Mohd Nur Sangadji, DEA (Ketua PKPKM-Untad, Palu).
Zakat yang dihimpun oleh lembaga pengelola Zakat dari masyarakat diprediksi akan terus meningkat. IZDR (Indonesia Zakat and Development Report) memproyeksikan penghimpunan dana ZISWAF tahun 2010 oleh semua OPZ akan berkisar antara Rp 1,025 triliun (skenario pesimis) hingga Rp 1,395 triliun (skenario optimis).
Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat. Namun, potensi besar ini terancam musnah seiring dengan keinginan pemerintah melalui revisi UU Zakat untuk ‘mengambilalih’ hasil pengelolaan zakat dan menjadikan lembaga zakat sebatas pengumpul zakat. RUU yang kental dengan semangat sentralisasi justru bisa mengebiri partisipasi masyaralat dalam pengelolaan zakat dan meruntuhkan kepercayaan yang sudah terbangun.
Pada Seminar di Kampus Universitas Tadulako, Palu ini, Direktur Utama IMZ yang juga Pengurus Forum Zakat NAsional, Nana Mintarti, memaparkan hasil riset tahunan bertajuk Indonesia Zakat and Development Report (IZDR). “IZDR, merupakan laporan komprehensi yang memotret perkembangan zakat. Selain itu, laporan ini mencoba mempresentasikan sebuah figur perjalanan perzakatan dalam kurun satu tahun lalu, memproyeksikan sejumlah kemungkinan dan menawarkan Arsitektur Perzakatan Indonesia berlandaskan fakta terkini,” jelas Nana.
Laporan IZDR mencatat, sejak awal tahun 1990 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) merintis dan mengembangkan pengelolaan zakat secara profesional dan amanah. Seperti layaknya lembaga filantropi modern, mereka menggunakan strategi-strategi modern dan inovatif untuk menggalang zakat, direct mail, media campaign, membership, special event, internet fundraising dan strategi modern lainnya dalam menggalang dana Zakat. Mereka juga melakukan beragam upaya untuk menjaga kepercayaan donatur dengan menjalin komunikasi dan mengirim laporan pertanggungjawaban secara rutin dan kontinyu.
Tak heran jika sejumlah lembaga amil zakat nasional memiliki donatur dalam jumlah besar dan sukses menghimpun Rp 50M – Rp100M pertahun. Berbagai terobosan yang dilakukan lembaga-lembaga sosial tersebut bisa dibilang sebagai langkah yang reformatif dalam pengelolaan dana ZIS. Lembaga pengelola Zakat berhasil mentransformasikan pengelolaan zakat dari berbasis individual-tradisional ke berbasis kolektif-profesional, serta merubah paradigma pendayagunaannya dari ranah amal social keagamaan ke ranah pemberdayaan-pengembangan ekonomi. Ini artinya, kian besar peluang mengkoordinasikan zakat dengan program-program pengentasan kemiskinan.
IZDR melaporkan terjadi peningkatan yang signifikan dalam pengumpulan zakat. Total dana ZISWAF yang berhasil dikumpulkan meningkat dari Rp 61,3 milyar menjadi Rp 249,6 milyar selama periode 2004-2008, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan (AAGR) sebesar 52,88% selama periode 2004-2008. Data ini diambil dari 9 (sembilan) lembaga pengelola zakat besar yang berskala nasional sebagai sampel. Sementara dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) nasional yang berhasil dikumpulkan pada tahun 2007 mencapai 361 milyar rupiah. IZDR memperkirakan sekitar 2/3 dana ZISWAF yang disetorkan masyarakat pada tahun 2007 melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sementara itu, Direktur IMZ Kushardanta menegaskan, “Tren serupa juga muncul dalam hal penyaluran dan pendayagunaan ZISWAF. IZDR mencatat terdapat peningkatan yang signifikan penyaluran dana ZISWAF, dari sekitar 42 milyar rupiah pada tahun 2004 menjadi sekitar 226 milyar pada tahun 2008, atau pertumbuhan rata-rata sepanjang periode 2004-2008 mencapai 67.2% per tahun. Penyaluran dana ZISWAF oleh kesembilan LAZ besar pada periode 2004-2008 masih difokuskan untuk kegiatan konsumsif terutama program bantuan kemanusiaan (23.1%), hibah langsung kepada asnaf (15.0%), pendidikan (10,7%), kesehatan (5.8%), dan bantuan dakwah (3.9%). Sementara kegiatan ekonomi produktif secara rata-rata mendapatkan alokasi sebesar 10,7%”
Penataan Kelembagaan Zakat, Urgen
Potensi besar pengelolaan zakat akan menemui tantangan serius berkaitan dengan rencana pemerintah untuk melakukan sentralisasi pengumpulan zakat pada satu lembaga yang didirikan oleh pemerintah. Sementara lembaga zakat yang selama ini diintrodusir oleh masyarakat sipil akan dibatasi kewenangan dan tugas perannya sebatas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) semata.
Hal ini akan membawa konsekuensi menghilangnya 3 (tiga) keunggulan utama lembaga zakat, yaitu otonomi dan kreativitas program serta kepeloporan dalam aksi kegiatan. Tentu pembatasan peran masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan good governance yang sering disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai kesempatan.
Departemen Agama sebagai pihak yang mengajukan revisi Undang-Undang no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat ingin menjalankan sistem satu pintu dalam pengelolaan dana zakat. Mekanisme sentralistik ini seakan-akan kembali menghadirkan sosok pemerintah yang omnipoten (maha kuasa) dan omnipresent (hadir di mana-mana). Sementara satu isu besar tampaknya terlewatkan, yaitu penataan kelembagaan dunia zakat melalui pembagian tugas dan peran regulator, operator, dan supervisor. Hal inilah selaiknya dipromosikan ketimbang memotong hak masyarakat untuk berpartisipasi.
Hal lain adalah mengenai hasil sinergi masyarakat peduli zakat – terutama anggota Forum Zakat Nasional – sebagai sumber data, yang hasilnya bisa menjadi dasar perencanaan pengelolaan zakat sebagai program pengentasan kemiskinan wajib (mandatory expenditure) dalam perekonomian Islam. Dampak zakat dalam ikhtiar pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis (built-in) di dalam sistem Islam.
IMZ dan FOZ selaras dengan perspektif Islam, meyakini, kemiskinan hanya bisa diperangi secara efektif dengan strategi komprehensif mencakup tak hanya zakat namun juga elemen-elemen sistem lainnya seperti pelarangan riba, pembangunan infrastruktur, sistem kepemilikan tanah, anggaran publik dan lain-lain. Ke arah sanalah, kontribusi kajian akademik yang dilakukannya. Tidak semata-mata melalui pengelolaan zakat.
Pemerintah: Regulator
Muhd. Nur Sangaji yang juga menjadi narasumber event ini, memandang penting memahami dan membangun stuasi kondusif mengoptimalkan potensi luar biasa ini. Jangan sampai harapan ini terganjal ‘batu besar’ bernama keinginan mengambilalih pengelolaan dana publik, dari institusi yang sudah terbukti meraih kepercayaan publik, ke tangan pemerintah. Kajian ini bisa menjadi sebuah referensi bersama, agar semua pihak terhindar dari sikap melawan akal sehat.
Masyarakat zakat merindukan penguatan sistem yang lebih baik dan kokoh. Di tengah semangat filantropi pada ranah masyarakat, dalam perzakatan, selayaknya, pemerintah melalui Departemen Agama, bisa mengambil peran elegan sebagai regulator, dan tidak sampai ikut berkecimpung dalam mengelola dana publik. Kepercayaan yang tumbuh ini, perlu secara bijaksana disikapi dengan tidak mengambilalihnya. Perlu dipertimbangkan eksesnya, karena trust itu lahir secara sukarela, masyarakat memilih institusi perzakatan mana yang ia percaya akan amanah dan cukup visioner mendayagunakan dana-dana kedermawanan itu. Pemerintah wajib menjaga dan meningkatkan kepercayaan itu, dan bukan mendekonstruksi dengan mengambil alih pengelolaannya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Mitra Karya Membangun, Zulkifly Machmud SP, MSc, mengungkapklan harapan, hadirnya sebuah report komprehensif, bisa mengoptimalkan tiga aspek penting dalam praktik pengelolaan institusi perzakatan di Indonesia, yakni aspek hukum (legal-formal), aspek tata kelola (governance), dan aspek jejaring (networking). Sinergi menjadi kata kuncinya.
“Secara logis, dengan manajemen dan sinergi yang lebih baik, tidak berlebihan jika zakat menjadi salah satu tumpuan memberdasyakan umkmat. Potensinya luar biasa. Riset IZDR menunjukkan, kendala di sana-sini, saatnya diantisipasi dengan kelapangan hati, agar ke depan kemiskinan bisa benar-benar teratasi,” ujar Zulkifly.
IMZ sebagai insttusi yang menginisiasi riset zakat nasional ini, merupakan lembaga riset advokasi perzakatan dan penguatan kapasitas organisasi pengelola zakat. Lembaga ini merupakan fusi dua lembaga (sejak 25 Februari 2009) yaitu Institut Manajemen Zakat/IMZ, dan Circle of Information and Development/CID.
Melalui IZDR 2010, IMZ bersama Forum Zakat Nasional (FOZNAS) – beranggota lembaga amil zakat dan badan amil zakat, dan Tim Peneliti dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, merupakan kontribusi ilmiah menata jagad perzakatan nasional menjadi lebih baik lagi. Diharapkan dari seminar ini, Palu dan Sulawesi Tengah umumnya, ikut ambil peran lebih strategis dalam membangun dan mengokohkan gerakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !