assalammuallaikum, saya menjual mobil milik saya seharga 75 juta, uang hasil penjualan sudah saya keluarkan zakat sebanyak 2,5 juta dan 2,5 juta untuk sedekah..
Pertanyaan saya uang sisa 70 juta saya taruh di bank, apa saya wajib mengeluarkan zakat? karena saya gak ada niat apapun menaruh uang di bank, cuma saya simpan aja dah beres..pikir saya..kalau semisal uang itu saya simpan dilemari apa wajib keluar zakat? assalammuallaikum wr wb
Pertanyaan saya uang sisa 70 juta saya taruh di bank, apa saya wajib mengeluarkan zakat? karena saya gak ada niat apapun menaruh uang di bank, cuma saya simpan aja dah beres..pikir saya..kalau semisal uang itu saya simpan dilemari apa wajib keluar zakat? assalammuallaikum wr wb
Muhammad Nur Adnan
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr. wb. Alhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:
Dana simpanan atau tabungan, dimanapun dan dengan cara apapun disimpan atau ditabung, adalah termasuk jenis harta yang terkena wajib zakat. Karena uang simpanan itu sama dengan emas atau perak simpanan. Karena fungsi uang saat ini memang telah menggantikan emas dan perak sebagai alat tukar dan standar nilai. Sehingga secara umum berlaku padanya hukum-hukum yang berlaku pada emas dan perak. Termasuk diantaranya dalam hal kewajiban zakat. Dan para ulama seluruhnya telah berijmak dan bersepakat bahwa, emas dan perak simpanan itu wajib dizakatkan setiap tahunnya, jika memang telah mencapai nishab.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
Jadi dana yang Anda simpan itu, di rumah atau di bank atau dimanapun, selama tetap mencapai nilai nishab emas yakni 85 gr., wajib selalu dibayarkan zakatnya 2,5 % setiap tahunnya.
Dan karena Anda telah membayar zakatnya saat pertama kali menerima dana hasil penjualan mobil tersebut, yang dihitung sebagai pembayaran zakat untuk tahun pertama penyimpanan, maka untuk selanjutnya kewajiban pembayaran zakat dana tabungan Anda tersebut dimulai pada akhir haul (tahun) kedua, dan begitu seterusnya setiap tahun.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.
Wallahu a’lam. Wa Huwal Muwaffiq ila aqwamith-thariq, wal Hadi ila sawa-issabil.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas serta perak dan tidak menginfakkannya pada jalan Allah (maksudnya tidak mengeluarkan kewajiban zakatnya), maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, lambung-lambung mereka dan punggung-punggung mereka (seraya dikatakan kepada mereka): "Inilah harta bendamu yang kamu simpan dulu untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At-Taubah: 34-35).
Jadi dana yang Anda simpan itu, di rumah atau di bank atau dimanapun, selama tetap mencapai nilai nishab emas yakni 85 gr., wajib selalu dibayarkan zakatnya 2,5 % setiap tahunnya.
Dan karena Anda telah membayar zakatnya saat pertama kali menerima dana hasil penjualan mobil tersebut, yang dihitung sebagai pembayaran zakat untuk tahun pertama penyimpanan, maka untuk selanjutnya kewajiban pembayaran zakat dana tabungan Anda tersebut dimulai pada akhir haul (tahun) kedua, dan begitu seterusnya setiap tahun.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.
Wallahu a’lam. Wa Huwal Muwaffiq ila aqwamith-thariq, wal Hadi ila sawa-issabil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !