Headlines News :
Home » » Zakat Tanah Warisan

Zakat Tanah Warisan

Written By LMI KAB KEDIRI on 11 December 2012 | 2:09 AM

Pertanyaan :
Apakah pendapatan yang diperoleh dari hasil undian berhadiah dan juga pendapatan dari hasil penjualan tanaha, rumah, properti itu wajib di zakati?
Pengirim :
Hamba Allah  

Jawaban :
Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du: Pendapatan yang diperoleh dari hasil apa-apa yang disebutkan diatas dan semacamnya, termasuk kategori yang disebut dengan istilah al-maal al-mustafaad (pendapatan harta baru yang bersifat insidentil). Nah harta jenis pendapan al-maal al-mustafaad ini, jika telah mencapai nilai seharga nishab 85 gram emas murni 24 karat, menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi, maka sebaiknya langsung dibayarkan zakatnya 2,5 % sebelum penggunaan yang lain-lain. Adapun jika kadarnya kurang dari nilai standar nishab emas, maka bisa digabungkan dengan pendapatan rutin seseorang untuk dihitung zakatnya seperti yang dilakukannya secara rutin, misalnya dengan penghitungan zakat profesi, baik tiap bulan maupun tiap akhir tahun. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wa Huwal Haadii ilaa sawaa-issabiil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. LMI KABUPATEN KEDIRI - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template