Assalamu’alaikum wr wb.
Saya mempunyai gaji 3,5 juta per bulan, ada potongan 950rb per bulan
selama 10 bulan. Berapa zakat yang harus dibayarkan? Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hamba Allah
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr. Wb.
Alhamdulillah wash-sholatu was-salmu ‘ala Rasulillah, Amma ba’du.
Sebagaimana telah diketahui dan sering disampaikan, termasuk dalam
jawaban-jawaban konsultasi di majalah tercinta kita ini bahwa, salah satu
syarat harta wajib zakat, adalah jika harta yang dimaksud telah mencapai nishob. Dan standar Nishabnya
disini adalah sama dengan nishab emas, yakni 85 gram emas (menurut DR. Yusuf
Al-Qordhowi dalam kitabnya fiqh zakat).
Sementara itu nominal nishab zakat penghasilan profesi didapat dari akumulasi penjumlahan seluruh penghasilan seseorang
selama setahun, lalu dikurangi kebutuhan pokok + hutang jatuh tempo selama
setahun itu pula. Jika hasil netto bersihnya mencapai nilai nominal
seharga 85 gram emas tersebut, berarti yang bersangkutan telah wajib membayar
zakat dengan kadar 2,5 %-nya. Adapun bila
kurang dari itu, maka berarti zakat profesi masih belum wajib atasnya.
Jika kita asumsikan bahwa, harga emas per gram-nya
saat ini adalah Rp. 500.000,-
Nishab zakat profesi : Rp. 500.000,- x
85 gr = Rp. 42.500.000,-
Sementara itu gaji/penghasilan bruto
anda selama setahun adalah Rp. 3.500.000,- x 12 bln = Rp. 42.000.000,-.
Potongan gaji selama 10 bln
adalah Rp. 950.000,- x 10 bln = Rp. 9.500.000,-
Sehingga gaji Anda setahun
(setidaknya untuk tahun dimana ada pemotongan) adalah
Rp.
42.000.000,- dikurangi Rp. 9.500.000,- =
Rp. 32.500.000,-
Nah, dengan asumsi harga emas Rp. 500.000,- per
gramnya itu tampak jelas bhw Anda belum terkena kewajiban zakat profesi karena
pendapatan yang belum mencapai nishab. Padahal itu baru dikurangi pemotongan
gaji langsung saja. Apalagi setelah dikurangi juga dengan akumulasi kebutuhan
pokok selama setahun dan hutang jatuh tempo pada tahun zakat bila ada.
Tetapi tentu saja, sebagai pengganti zakat yang
belum wajib itu, Anda tetap bebas dan leluasa untuk selalu berinfak dan
bersedekah secara sukarela, yang nilai dan pahalanya juga tidak kalah tinggi dan
istimewanya.
Demikian jawaban kami, semoga bisa dipahami dan
bermanfaat. Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thoriq, wa Huwal Hadi ila
sawa-issabil.
Sumber Majalah
OASE LMI : Edisi Agustus 2012
Catatan :
Anda
yang berkeinginan mendapatkan Majalah OASE hubungi kami di:
SMS center LMI : 085 3355 25 234
Costumer Service : 0354-394 459
BBM PIN : 313A1141
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !