Headlines News :
Home » » Zakat Profesi dengan Gaji 3,5 jt

Zakat Profesi dengan Gaji 3,5 jt

Written By LMI KAB KEDIRI on 03 December 2012 | 1:23 AM



Assalamu’alaikum wr wb.
Saya mempunyai gaji 3,5 juta per bulan, ada potongan 950rb per bulan selama 10 bulan. Berapa zakat yang harus dibayarkan? Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hamba Allah

JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr. Wb.
Alhamdulillah wash-sholatu was-salmu ‘ala Rasulillah, Amma ba’du.
Sebagaimana telah diketahui dan sering disampaikan, termasuk dalam jawaban-jawaban konsultasi di majalah tercinta kita ini bahwa, salah satu syarat harta wajib zakat, adalah jika harta yang dimaksud  telah mencapai nishob. Dan standar Nishabnya disini adalah sama dengan nishab emas, yakni 85 gram emas (menurut DR. Yusuf Al-Qordhowi dalam kitabnya fiqh zakat).
Sementara itu nominal nishab zakat penghasilan profesi didapat dari akumulasi penjumlahan seluruh penghasilan seseorang selama setahun, lalu dikurangi kebutuhan pokok + hutang jatuh tempo selama setahun itu pula. Jika hasil netto bersihnya mencapai nilai nominal seharga 85 gram emas tersebut, berarti yang bersangkutan telah wajib membayar zakat dengan kadar 2,5 %-nya. Adapun bila kurang dari itu, maka berarti zakat profesi masih belum wajib atasnya.
Jika kita asumsikan bahwa, harga emas per gram-nya saat ini adalah Rp. 500.000,-
Nishab zakat profesi : Rp. 500.000,- x 85 gr = Rp. 42.500.000,-
Sementara itu gaji/penghasilan bruto
anda selama setahun adalah                  Rp. 3.500.000,- x 12 bln    = Rp. 42.000.000,-.
Potongan gaji selama 10 bln adalah     Rp. 950.000,- x 10 bln        = Rp. 9.500.000,-
Sehingga gaji Anda setahun (setidaknya untuk tahun dimana ada pemotongan) adalah
                                                                            Rp.  42.000.000,- dikurangi Rp. 9.500.000,- = Rp. 32.500.000,-

Nah, dengan asumsi harga emas Rp. 500.000,- per gramnya itu tampak jelas bhw Anda belum terkena kewajiban zakat profesi karena pendapatan yang belum mencapai nishab. Padahal itu baru dikurangi pemotongan gaji langsung saja. Apalagi setelah dikurangi juga dengan akumulasi kebutuhan pokok selama setahun dan hutang jatuh tempo pada tahun zakat bila ada.
Tetapi tentu saja, sebagai pengganti zakat yang belum wajib itu, Anda tetap bebas dan leluasa untuk selalu berinfak dan bersedekah secara sukarela, yang nilai dan pahalanya juga tidak kalah tinggi dan istimewanya.
Demikian jawaban kami, semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thoriq, wa Huwal Hadi ila sawa-issabil.
Sumber Majalah OASE LMI : Edisi Agustus 2012
Catatan :
Anda yang berkeinginan mendapatkan Majalah OASE hubungi kami di:
SMS center LMI : 085 3355 25 234
Costumer Service : 0354-394 459
BBM PIN : 313A1141
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. LMI KABUPATEN KEDIRI - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template