Wakaf Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik.
Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki
secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah
memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).
Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan
dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via
tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling
menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat,
saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan
tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag)
agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat
selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing
(bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak
ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh
kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya
(pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).
Yang termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain:
- Tanah
- Rumah
- Kios
- Ruko
- Apartemen
- Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll)
- Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)
Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara
sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang
dimiliki LMI Kab Kediri, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk
dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa.
Jika Anda berminat berwakaf tanah atau bangunan melalui LMI Kab Kediri, silahkan terlebih dahulu mengisi Formulir Minat Wakaf(download di sini) dan mengirimnya via email/faks/surat kepada kami. (Detail Kontak)